Bilamana persepsi bersama menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan penegak hukum adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan negara hukum maka sudah sepatutnya ada pemikiran bahwa para personil di garda terdepan tersebut adalah orang-orang pilihan yang tangguh.
Dengan mempersempit tema pembicaraan ke dalam lingkungan Mahkamah Agung, dengan pembicaraan sentralnya pada personilnya. Apa daya tarik untuk memikat putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk terjun ke garda terdepan tersebut?
Isu kesejahteraan adalah topik utama yang akan terpikirkan sebagai daya pikat, yang mana kesejahteraan tersebut jangan dilihat sebagai isu finansial anggaran negara semata tetapi sebagai fondasi integritas kelembagaan.
Sudah hal yang lazim, bahwa keadilan membutuhkan aparatur yang sejahtera, kesejahteraan yang layak adalah salah satu persyaratan agar personil dapat bekerja tanpa tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas dan kondisi kerja.
Gaji yang tidak kompetitif membuat talenta putra-putri terbaik enggan bertahan dan memberikan karya terbaiknya, dan ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan administrasi peradilan. Sehingga kenaikan gaji adalah investasi bagi negara dan bukan dianggap sebagai beban anggaran. Pemerintahan yang baik dan ingin sistem peradilannya bersih haruslah berani menempatkan kesejahteraan aparatur penegak hukum dalam hal ini ASN Mahkamah Agung sebagai prioritas anggaran.
Banyak masyarakat hanya melihat hakim sebagai wajah peradilan, padahal dibalik layar pelayanan administrasi perkara dan administrasi persidangan serta manajemen peradilan, adalah mesin utama yang menggerakkan Mahkamah Agung yaitu ASN: panitera, sekretaris, panitera muda, panitera pengganti, kepala bagian/subbagian, pejabat fungsional, pejabat struktural, analis perkara, arsiparis, pranata komputer, hingga petugas layanan publik, baik itu di lingkungan Mahkamah Agung maupun satuan kerja pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Tuntutan jaman mengharuskan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya selalu adaptif dengan perkembangan teknologi yang mengakibatkan pekerjaan semakin kompleks, seperti digitalisasi peradilan menuntut kompetensi teknis baru, manajemen berkas elektronik, integrasi SIPP–E‑Court–E‑Litigation, hingga pengamanan data, yang mana hal tersebut tidak selalu diikuti peningkatan kompensasi. Dalam konteks ini, kesejahteraan bukan sekadar angka gaji, tetapi penghargaan atas profesionalitas dan beban kerja.
Kebijakan menaikkan gaji aparatur peradilan secara signifikan mempunyai tujuan yang jelas yakni menutup celah korupsi, menarik talenta putra-putri terbaik, dan menjaga independensi peradilan.
Mitigasi risiko terhadap isu membiarkan kesenjangan antara beban kerja dan kompensasi dapat mengakibatkan terbukanya ruang tekanan ekonomi yang dapat mengganggu integritas, menghambat modernisasi peradilan karena talenta terbaik memilih keluar dari lembaga atau tidak memberikan karya yang terbaik, ataupun dapat menurunkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam administrasi perkara.
Walaupun demikian, kenaikan gaji wajib dibarengi dengan standar kinerja yang ketat dalam memberikan pelayanan publik kepada pencari keadilan.
Haruslah menjadi persepsi bersama, bahwa kesejahteraan menjadi salah satu instrumen katalis perubahan, bukan sekadar tambahan anggaran, menaikkan gaji ASN di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah suatu kemewahan dan hal tabu, melainkan sebagai strategi menjaga keadilan, memperkuat institusi, dan memastikan negara dalam hal ini pemerintah telah hadir dengan serius dalam membangun dan menjaga peradilan yang bersih dan profesional.
Jika masyarakat menuntut putusan yang adil, layanan yang cepat, dan peradilan yang dipercaya publik, maka isu tentang kesejahteraan aparatur Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya bukanlah dianggap hal yang sensitif untuk dibicarakan dan diperjuangkan, melainkan tanpa rasa tabu. Bilamana kesejahteraan telah tercukupi, semestinya juga disertai dengan “standar kerja yang TERBAIK”.
Pos - RSS